Minggu, 01 Januari 2017

TUPOKSI SEKMAT

PERATURAN BUPATI KUNINGAN
Nomor  :   61 Tahun 2008

T e n t a n g

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
UNIT-UNIT ORGANISASI KECAMATAN

Sekertaris Kecamatan


Pasal 15

1.     Sekertaris Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan  di wilayah kecamatan.

2.     Dalam melaksanakan tugas pokok di maksud pada ayat (1), sekertaris kecamatan mempunyai fungsi :
a.     Penyusunan program kerja kecamatan
b.    Pelaksanaan pengolahan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan ketatausahaan (administrasi umum);
c.     Pengkoordinasian pelaksanaan tugas seksi-seksi di lingkup kecamatan;
d.    Penyusunan laporan kegiatan kecamatan
3.   Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana di maksud pada ayat (2), sekretaris kecamatan mempunyai uraian tugas;
a.       Memimpin dan mengkoordinasikan tugas-tugas sekertaris kecamatan;
b.      Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja kecamatan bersama seksi-seksi di lingkungan kecamatan;
c.       Menyiapkan, memarap atau menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peratuhan perundang undangan yang berlaku;
d.      Menyiapkan bahan-bahan pembinaan pembinaan dalam rangka pelaksaan tugas camat;
e.       Melaksanakan pengurusan administrasi kepegawaian di lingkungan kecamatan;
f.       Melaksanakan pemeliharaan barang inventaris serta  menginvetarisasi kebutuhan perlengkapan dan sarana kerja di lingkup kecamatan;
g.      Melaksanakan inventarisasi data berkaitan dengan pengelolaan administrasi kepegawaian keuangan, perlengkapan dan ketatausahaan;
h.       Mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan dan  pengelolaan administrasi keuangan kecamatan;
i.        Mengoordinasikan penyusunan rencana anggaran kecamatan;
j.        Mengoordinasikan penyudunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kecamatan;
k.       Mengevaluasi tugas-tugas dan memberikan saran serta pertimbangan kepada camat;
l.        Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada camat;
m.     Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh camat sesuai dengan bidang tugasnya.

n.        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar