PERATURAN BUPATI KUNINGAN
Nomor : 61
Tahun 2008
T e n t a n g
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN
URAIAN TUGAS
UNIT-UNIT ORGANISASI
KECAMATAN
Sekertaris Kecamatan
Pasal 15
1.
Sekertaris Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan di wilayah kecamatan.
2.
Dalam
melaksanakan tugas pokok di maksud pada ayat
(1), sekertaris kecamatan mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan program kerja kecamatan
b.
Pelaksanaan pengolahan
administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan ketatausahaan
(administrasi umum);
c.
Pengkoordinasian
pelaksanaan tugas seksi-seksi di lingkup kecamatan;
d.
Penyusunan laporan
kegiatan kecamatan
3. Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana di
maksud pada ayat (2), sekretaris kecamatan mempunyai uraian tugas;
a. Memimpin dan mengkoordinasikan tugas-tugas sekertaris
kecamatan;
b. Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja
kecamatan bersama seksi-seksi di lingkungan kecamatan;
c. Menyiapkan, memarap atau menandatangani naskah dinas
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peratuhan perundang undangan yang
berlaku;
d. Menyiapkan bahan-bahan pembinaan pembinaan dalam rangka pelaksaan
tugas camat;
e. Melaksanakan pengurusan administrasi kepegawaian di
lingkungan kecamatan;
f. Melaksanakan pemeliharaan barang inventaris serta menginvetarisasi kebutuhan perlengkapan dan
sarana kerja di lingkup kecamatan;
g. Melaksanakan inventarisasi data berkaitan dengan
pengelolaan administrasi kepegawaian keuangan, perlengkapan dan ketatausahaan;
h. Mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan administrasi keuangan kecamatan;
i.
Mengoordinasikan
penyusunan rencana anggaran kecamatan;
j.
Mengoordinasikan
penyudunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kecamatan;
k. Mengevaluasi tugas-tugas dan memberikan saran serta
pertimbangan kepada camat;
l.
Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada camat;
m. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh
camat sesuai dengan bidang tugasnya.
n.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar