Minggu, 01 Januari 2017

TUPOKSI KASUBAG UMUM

PERATURAN BUPATI KUNINGAN
Nomor  :   61 Tahun 2008

T e n t a n g

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
UNIT-UNIT ORGANISASI KECAMATAN

Kasubag Umum


Pasal 16

1.     Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan serta penyusunan program di lingkungan kecamatan.

2.     Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :
a.     Pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan kecamatan;
b.    Pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian kecamatan;
c.     Pengelolaan dan pelayanan administrasi perlengkapan dan kerumahtanggaan kecamatan;
d.    Penyusunan program kecamatan;

3.     Untuk menyelenggarakan  fungsi sebagaimana di maksud pada ayat (2), Sub Bagian Umum mempunyai uraian tugas :
a.     Menyusun rencana dan Program Kerja Sub Bagian Umum;
b.    Mengolah dan memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan yang meliputi surat menyurat, ekspedisi, percetakan dan penyiapan arsip naskah dinas;
c.     Menghimpun dan mengolah data kepegawaian di lingkungan kecamatan;
d.    Mengolah dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian yang meliputi penyiapan berkas kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun serta pelayanan izin dan rekomendasi bidang kepegawaian di lingkungan kecamatan;
e.     Mengoordinasikan pembuatan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) serta penilaian evaluasi kinerja pegawai di lingkungan kecamatan;
f.     Mengelola dan memberikan pelayann administrasi perlengkapan dan rumah tangga yang melipti pencetakan dan pemeliharaan barang inventaris, pengadaan dan pendistribusian barang pakai habis, serta penyediaan kebutuhan rumah tangga di lingkungan kecamatan;
g.    Mengoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan kantor;
h.     Menghimpun bahan penyusunan program, anggaran serta pelaporan kegiatan kecamatan;
i.      Memberikan sarana dan pertimbangan teknik kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
j.      Membuat dan menampilkan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh sekertaris kecamatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar