PERATURAN BUPATI KUNINGAN
Nomor : 61
Tahun 2008
T e n t a n g
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN
URAIAN TUGAS
UNIT-UNIT ORGANISASI
KECAMATAN
Kasubag Umum
Pasal 16
1.
Sub Bagian Umum mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan,
kepegawaian, perlengkapan serta penyusunan program di lingkungan kecamatan.
2.
Dalam melaksanakan tugas
pokok sebagaimana di maksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :
a.
Pengelolaan dan
pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan kecamatan;
b.
Pengelolaan dan
pelayanan administrasi kepegawaian kecamatan;
c.
Pengelolaan dan
pelayanan administrasi perlengkapan dan kerumahtanggaan kecamatan;
d.
Penyusunan program
kecamatan;
3.
Untuk
menyelenggarakan fungsi sebagaimana di
maksud pada ayat (2), Sub Bagian Umum mempunyai uraian tugas :
a. Menyusun rencana dan Program Kerja Sub Bagian Umum;
b. Mengolah dan memberikan pelayanan administrasi
ketatausahaan dan kearsipan yang meliputi surat menyurat, ekspedisi, percetakan
dan penyiapan arsip naskah dinas;
c. Menghimpun dan mengolah data kepegawaian di lingkungan
kecamatan;
d. Mengolah dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian
yang meliputi penyiapan berkas kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun
serta pelayanan izin dan rekomendasi bidang kepegawaian di lingkungan
kecamatan;
e. Mengoordinasikan pembuatan daftar penilaian pelaksanaan
pekerjaan (DP3) serta penilaian evaluasi kinerja pegawai di lingkungan
kecamatan;
f. Mengelola dan memberikan pelayann administrasi
perlengkapan dan rumah tangga yang melipti pencetakan dan pemeliharaan barang
inventaris, pengadaan dan pendistribusian barang pakai habis, serta penyediaan
kebutuhan rumah tangga di lingkungan kecamatan;
g. Mengoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban
dan keindahan lingkungan kantor;
h. Menghimpun bahan penyusunan program, anggaran serta
pelaporan kegiatan kecamatan;
i. Memberikan sarana dan pertimbangan teknik kepada atasan
dalam pelaksanaan tugas;
j. Membuat dan menampilkan laporan pelaksanaan tugas kepada
atasan;
Melaksanakan tugas
kedinasan lainnya yang di berikan oleh sekertaris kecamatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar