Minggu, 01 Januari 2017

TUPOKSI KASI KESRA

PERATURAN BUPATI KUNINGAN
Nomor  :   61 Tahun 2008

T e n t a n g

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
UNIT-UNIT ORGANISASI KECAMATAN

SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT


Pasal 21

A.   Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Kesejahteraan Rakyat di wilayah kecamatan.

B.   Dalam melaksanakan tugas pokok Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
a)    Penyusunan Rencana Kerja, Evaluasi dan Pelaporan.
b)    Penyusunan bahan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi kehidupan beragama, pendidikan, kebudayaan, ketenagakerjaan, transmigrasi, kesehatan serta urusan Kesejahteraan Rakyat lainnya di wilayah kecamatan.
c)    Pelaksanaan penanggulangan masalah sosial serta pemberian pelayanan bantuan social

C.   Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai uraian tugas :
a)    Menyusun rencana/ Program Kerja Seksi Kesejahteraan Rakyat.
b)    Melaksanakan pembinaan kehidupan beragama.
c)    Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan.
d)    Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kesehatan dan Keluarga Berencana.
e)    Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi kegiatan kepemudaan dan olah raga.
f)     Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan ormas, orsos dan LSM.
g)    Melaksanakan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan.
h)   Melaksanakan penanggulangan masalah sosial.
i)     Melaksanakan fasilitasi dan pelayanan bantuan sosial.
j)      Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas.
k)    Menyusun konsep dan memaraf naskah dinas sesuai dengan kewenangannya.
l)     Dalam pelaksanaan tugas, secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Camat dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekertaris Kecamatan.
m)  Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Camat.
n)   Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar