PERATURAN BUPATI KUNINGAN
Nomor : 61
Tahun 2008
T e n t a n g
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN
URAIAN TUGAS
UNIT-UNIT ORGANISASI
KECAMATAN
SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pasal 21
A.
Seksi
Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Kesejahteraan
Rakyat di wilayah kecamatan.
B.
Dalam
melaksanakan tugas pokok Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
a)
Penyusunan
Rencana Kerja, Evaluasi dan Pelaporan.
b)
Penyusunan
bahan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi kehidupan beragama, pendidikan,
kebudayaan, ketenagakerjaan, transmigrasi, kesehatan serta urusan Kesejahteraan
Rakyat lainnya di wilayah kecamatan.
c)
Pelaksanaan
penanggulangan masalah sosial serta pemberian pelayanan bantuan social
C.
Seksi
Kesejahteraan Rakyat mempunyai uraian tugas :
a)
Menyusun
rencana/ Program Kerja Seksi Kesejahteraan Rakyat.
b)
Melaksanakan
pembinaan kehidupan beragama.
c)
Melaksanakan
koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan.
d)
Melaksanakan
koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kesehatan dan Keluarga Berencana.
e)
Melaksanakan
koordinasi, pembinaan dan fasilitasi kegiatan kepemudaan dan olah raga.
f)
Melaksanakan
koordinasi dan fasilitasi kegiatan ormas, orsos dan LSM.
g)
Melaksanakan
pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan.
h)
Melaksanakan
penanggulangan masalah sosial.
i)
Melaksanakan
fasilitasi dan pelayanan bantuan sosial.
j)
Melaksanakan
koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas.
k)
Menyusun
konsep dan memaraf naskah dinas sesuai dengan kewenangannya.
l)
Dalam
pelaksanaan tugas, secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Camat dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekertaris Kecamatan.
m)
Melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Camat.
n)
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar