Minggu, 01 Januari 2017

TUPOKSI KASI PEM

PERATURAN BUPATI KUNINGAN
Nomor  :   61 Tahun 2008

T e n t a n g

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
UNIT-UNIT ORGANISASI KECAMATAN

SEKSI PEMERINTAHAN


Pasal 18

1.         Seksi Pemerintahan  mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan  di wilayah kecamatan.

2.        Dalam melaksanakan tugas pokok di maksud pada ayat (1), seksi Pemerintahan  mempunyai fungsi :
a.     Penyusunan Rencana Kerja di bidang Pemerintahan sesuai lingkup tugasnya;
b.    Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan urusan pemerintahan;
c.     Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan;
d.    Pelaksanaan pelayanan bidang pemerintahan;

3.     Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana di maksud pada ayat (2), Seksi Pemerintahan mempunyai uraian tugas :
a.     Menyusun rencana/program kerja seksi Pemerintahan
b.    Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.     Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan kependudukan, pertanahan serta pemerintahan umum;
d.    Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data serta menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan dan pertanahan sesuai dengan kewenangannya;
e.     Melaksanakan invetarisasi permasalahan di bidang pemerintahan serta memeberikan saran pertimbangan pemecahannya;
f.     Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa, pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan kepala desa dan perangkat desa;
g.    Melaksanakan fasilitasi pembentukan badan permusyawaratan desa serta pengambilan sumpah/janji dan pimpinan dan anggota badan permusyawaratan desa;
h.     Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan serta lembaga kemasyarakatan desa;
i.      Menyiapkan bahan penilaian atas laporan pertanggungjawaban kepala desa;
j.      Melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan desa;
k.     Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kerja sama antar desa dan penyelesaian perselisihan antar desa;
l.      Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas;
m.   Melaksanakan invetarisasi aset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kerja kecamatan;
n.     Melaksanakan kegiatan dan pembinaan kebersihan, keindahan dan pertamanan;
o.    Menyusun konsep dan memaraf naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;
p.    Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi dan perizinan di bidang pemerintahan;
q.    Dalam pelaksanaan tugas, secara teknis operasional bertanggung jawab kepada camat dan secara administratif di koordinasikan oleh sekertaris kecamatan;
r.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugas kepada camat;
s.     Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh camat;


Tidak ada komentar:

Posting Komentar