Nomor : 61
Tahun 2008
T e n t a n g
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN
URAIAN TUGAS
UNIT-UNIT ORGANISASI
KECAMATAN
SEKSI PEMERINTAHAN
Pasal 18
1.
Seksi
Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan
bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan
di wilayah kecamatan.
2.
Dalam melaksanakan tugas pokok di maksud pada ayat (1), seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan
Rencana Kerja di bidang Pemerintahan sesuai lingkup tugasnya;
b.
Penyiapan bahan
perumusan kebijakan dan pelaksanaan urusan pemerintahan;
c.
Pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan urusan pemerintahan;
d.
Pelaksanaan pelayanan
bidang pemerintahan;
3. Untuk
menyelenggarakan fungsi sebagaimana di maksud pada ayat (2), Seksi Pemerintahan
mempunyai uraian tugas :
a. Menyusun rencana/program kerja seksi Pemerintahan
b. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan sesuai dengan
lingkup tugasnya;
c. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan kependudukan, pertanahan serta
pemerintahan umum;
d. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data serta menyelenggarakan pelayanan
administrasi kependudukan dan pertanahan sesuai dengan kewenangannya;
e. Melaksanakan invetarisasi permasalahan di bidang pemerintahan serta
memeberikan saran pertimbangan pemecahannya;
f. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa, pelaksanaan
pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan kepala desa dan perangkat desa;
g. Melaksanakan fasilitasi pembentukan badan permusyawaratan desa serta
pengambilan sumpah/janji dan pimpinan dan anggota badan permusyawaratan desa;
h. Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan
serta lembaga kemasyarakatan desa;
i. Menyiapkan bahan penilaian atas laporan pertanggungjawaban kepala desa;
j. Melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan desa;
k. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kerja sama antar desa dan
penyelesaian perselisihan antar desa;
l. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas;
m. Melaksanakan invetarisasi aset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada
di wilayah kerja kecamatan;
n. Melaksanakan kegiatan dan pembinaan kebersihan, keindahan dan pertamanan;
o. Menyusun konsep dan memaraf naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;
p. Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi dan perizinan di bidang
pemerintahan;
q. Dalam pelaksanaan tugas, secara teknis operasional bertanggung jawab kepada
camat dan secara administratif di koordinasikan oleh sekertaris kecamatan;
r. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugas kepada camat;
s. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh camat;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar