PERATURAN BUPATI
KUNINGAN
Nomor : 61
Tahun 2008
T e n t a n g
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN
URAIAN TUGAS
UNIT-UNIT ORGANISASI
KECAMATAN
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Pasal 19
1.
Seksi
Ketentraman dan ketertiban Umum mempunyai tugas pokok
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan
pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan
2.
Dalam
melaksanakan tugas pokok di maksud pada ayat
(1), seksi dan ketertiban umum mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan
Rencana Kerja di bidang ketentraman dan ketertiban umum sesuai
lingkup tugasnya;
b.
Pengkooordinasian dan
pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;
c.
Pembinaan dan penyuluhan
serta penegakan peraturan daerah;
d.
Pembinaan peningkatan
kesatuan bangsa dan politik;
e.
Pengkoordinasian dan
pembinaan satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat di kecamatan;
3. Untuk menyelenggarakan fungsi
sebagaimana di maksud pada ayat (2), Seksi Ketentraman dan ketertiban umum mempunyai uraian tugas;
a. Menyusun rencana/program kerja seksi ketentraman dan ketertiban umum;
b. Mengkoordinasikan dan membina penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di
wilayah kecamatan
c. Melaksanakan pembinaan ideologi negara, polotik dan kesatuan bangsa;
d. Melaksanakan pengawasan terhadap organisasi-organisasi terlarang;
e. Mengkoordinasikan membina satuan polisi pamong praja dan perlindungan di
kecamatan;
f. Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan serta penegakan peraturan daerah dan
produk hukum lainnya;
g. Melaksanakan pembinaan dan mengkoordinasikan penanggulangan bencana serta
kerusakan dan pencemaran lingkungan;
h. Melaksanakan pembinaan dan mengkoordinasikan pencegahan dan penanggulangan
penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang serta penyakit masyarakat lainnya;
i. Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data di bidang ketentraman dan
ketertiban di kecamatan;
j. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas;
k. Menyusun konsep dan memarap naskah dinas sesuai dengan kewewenangannya;
l. Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi dan perizinan bidang ketentraman dan
ketertiban;
m. Dalam pelaksanaan tugas, secara teknis operasional bertanggung jawab kepada
Camat dan secara administrasif di koordinasikan oleh sekertaris kecamatan;
n. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada camat;
o. Melaksanakan tugas lainnya yang di berikan oleh camat;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar