Minggu, 01 Januari 2017

TUPOKSI KASI TRANTIB

PERATURAN BUPATI KUNINGAN
Nomor  :   61 Tahun 2008

T e n t a n g

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
UNIT-UNIT ORGANISASI KECAMATAN

SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM


Pasal 19

1.     Seksi Ketentraman dan ketertiban Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan

2.     Dalam melaksanakan tugas pokok di maksud pada ayat (1), seksi dan ketertiban umum mempunyai fungsi :
a.     Penyusunan Rencana Kerja di bidang ketentraman dan ketertiban umum sesuai lingkup tugasnya;
b.     Pengkooordinasian dan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;
c.     Pembinaan dan penyuluhan serta penegakan peraturan daerah;
d.     Pembinaan peningkatan kesatuan bangsa dan politik;
e.     Pengkoordinasian dan pembinaan satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat di kecamatan;

3.  Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana di maksud pada ayat (2), Seksi Ketentraman dan ketertiban umum  mempunyai uraian tugas;
a.     Menyusun rencana/program kerja seksi ketentraman dan ketertiban umum;
b.     Mengkoordinasikan dan membina penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di wilayah  kecamatan                          
c.     Melaksanakan pembinaan ideologi negara, polotik dan kesatuan bangsa;
d.     Melaksanakan pengawasan terhadap organisasi-organisasi terlarang;
e.     Mengkoordinasikan membina satuan polisi pamong praja dan perlindungan di kecamatan;
f.      Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan serta penegakan peraturan daerah dan produk hukum lainnya;
g.     Melaksanakan pembinaan dan mengkoordinasikan penanggulangan bencana serta kerusakan dan pencemaran lingkungan;
h.     Melaksanakan pembinaan dan mengkoordinasikan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang serta penyakit masyarakat lainnya;
i.      Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data di bidang ketentraman dan ketertiban di kecamatan;
j.      Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas;
k.     Menyusun konsep dan memarap naskah dinas sesuai dengan kewewenangannya;
l.      Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi dan perizinan bidang ketentraman dan ketertiban;
m.   Dalam pelaksanaan tugas, secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Camat dan secara administrasif di koordinasikan oleh sekertaris kecamatan;
n.     Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada camat;

o.     Melaksanakan tugas lainnya yang di berikan oleh camat;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar