PERATURAN BUPATI KUNINGAN
Nomor : 61
Tahun 2008
T e n t a n g
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN
URAIAN TUGAS
UNIT-UNIT ORGANISASI
KECAMATAN
Kasubag Keuangan
Pasal 17
1.
Sub Bagian Keuangan mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi keungan di lingkungan
kecamatan.
2.
Dalam melaksanakan tugas
pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi
:
a.
Penyiapan bahan
penyusunan rencana anggaran kecamatan ;
b.
Pengelolaan dan
pelayanan administrasi keuangan kecamatan;
c.
Penyiapan bahan
pertanggungjawaban keuangan kecamatan;
3.
Untuk
menyelenggarakan fungsi sebagaimana di
maksud pada ayat (2), Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Keuangan;
b. Menyiapakan bahan penyusunan rencana anggaran kecamatan;
c. Mengawasi dan mengendalikan pengelolaan dan pelayanan
administrasi keuangan yang meliputi pembayaran gaji tunjangan pegawai,
penyiapan administrasi keuangan kegiatan, penerimaan dan penyetoran PAD sesuai
kewenangan dinas serta pelayanan administrasi keuangan lainnya;
d. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian penerimaan,
penyiapan dan pembayaran uang untuk keperluan kecamatan sesuai dengan peraturan
yang berlaku;
e. Melaksanakan pengawasasn dan pengendalian pencetakan dan
pembukuan keuangan kecamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
f. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pemegang kas di
lingkungan kecamatan;
g. Menghimpun bahan penyusunan pertanggungjawaban keuangan
kecamatan;
h. Memberikan sarana dan pertimbangan teknik kepada atasan
dalam pelaksanaan tugas;
i. Membuat dan menampilkan laporan pelaksanaan tugas kepada
atasan;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh
sekertaris kecamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar