Minggu, 01 Januari 2017

TUPOKSI KASUBAG KEUANGAN

PERATURAN BUPATI KUNINGAN
Nomor  :   61 Tahun 2008

T e n t a n g

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
UNIT-UNIT ORGANISASI KECAMATAN

Kasubag Keuangan

Pasal 17

1.     Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi keungan di lingkungan kecamatan.

2.     Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a.     Penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran kecamatan ;
b.    Pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan kecamatan;
c.     Penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan kecamatan;

3.     Untuk menyelenggarakan  fungsi sebagaimana di maksud pada ayat (2), Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas :
a.     Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Keuangan;
b.    Menyiapakan bahan penyusunan rencana anggaran kecamatan;
c.     Mengawasi dan mengendalikan pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan yang meliputi pembayaran gaji tunjangan pegawai, penyiapan administrasi keuangan kegiatan, penerimaan dan penyetoran PAD sesuai kewenangan dinas serta pelayanan administrasi keuangan lainnya;
d.    Melaksanakan pengawasan dan pengendalian penerimaan, penyiapan dan pembayaran uang untuk keperluan kecamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
e.     Melaksanakan pengawasasn dan pengendalian pencetakan dan pembukuan keuangan kecamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
f.     Mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan pemegang kas di lingkungan kecamatan;
g.    Menghimpun bahan penyusunan pertanggungjawaban keuangan kecamatan;
h.     Memberikan sarana dan pertimbangan teknik kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
i.      Membuat dan menampilkan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;

j.      Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan oleh sekertaris kecamatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar