PERATURAN BUPATI KUNINGAN
Nomor : 61
Tahun 2008
T e n t a n g
TUGAS POKOK,
FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
UNIT-UNIT ORGANISASI
KECAMATAN
SEKSI PEMBANGUNAN DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 20
(1) Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai
tugas pokok melaksanakan penyiapan
bahan perumusan kebijakan,
pembinaan, evaluasi dan pelaporan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok
dimaksud pada ayat (1), Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
a.
Pelaksanaan penyusunan rencana kerja, evaluasi dan pelaporan ;
b.
Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan ;
c.
Penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi kegiatan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan ;
d.
Pelaksanaan fasilitasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di
Kecamatan.
(3) Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Seksi Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat mempunyai uraian
tugas :
a.
Menyusun rencana dan program kerja seksi Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat ;
b.
Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam pemantapan data profil desa ;
c.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengendalian bidang pembangunan meliputi
sarana ekonomi dan produksi, sarana air bersih, lingkungan pemukiman dan
lingkungan hidup ;
d.
Mengevaluasi dan memonitor pelaksanaan pembangunan fisik sarana ekonomi,
produksi, sanitasi dan penyediaan air bersih lingkungan pemukiman sesuai dengan
tata ruang ;
e.
Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pengembangan perekonomian desa ;
f.
Menyiapkan bahan pembinaan kegiatan perekonomian yang meliputi
perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM, pertambangan, kepariwisataan,
pertanian serta kehutanan dan perkebunan ;
g.
Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penjaringan aspirasi masyarakat melalui
forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) ;
h.
Mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat ;
i.
Membantu instansi terkait dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah serta
pengawasan penyaluran dan pengembalian kredit masyarakat di wilayah Kecamatan ;
j.
Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi dan perijinan tertentu di bidang
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi kewenangannya ;
k.
Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi penguatan kelembagaan
masyarakat serta pemberdayaan lembaga adat dan budaya di Kecamatan ;
l.
Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi pelatihan masyarakat
;
m. Melaksanakan koordinasi
dan fasilitasi pengembangan manajemen pembangunan partisipatif masyarakat ;
n.
Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan perempuan,
kesejahteraan keluarga dan kesejahteraan sosial di Kecamatan ;
o.
Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data bidang pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan ;
p.
Melaksanakan inventarisasi permasalahan dan memberikan alternatif pemecahan
masalah di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ;
q.
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas ;
r.
Menyusun konsep dan memaraf naskah dinas sesuai dengan kewenangannya ;
s.
Dalam pelaksanaan tugas, secara teknis operasional bertanggungjawab kepada
camat dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kecamatan ;
t.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Camat ;
u.
Malaksanakan tugas dan kedinasan lainnya yang diberikan Camat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar