Minggu, 01 Januari 2017

TUPOKSI KASI PPM

PERATURAN BUPATI KUNINGAN
Nomor  :   61 Tahun 2008

T e n t a n g

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
UNIT-UNIT ORGANISASI KECAMATAN

SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


Pasal 20
(1)  Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan       
bahan perumusan kebijakan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan urusan pembangunan dan  pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1), Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan   Masyarakat mempunyai fungsi :
a.        Pelaksanaan penyusunan rencana kerja, evaluasi dan pelaporan ;
b.        Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan ;
c.        Penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan ;
d.        Pelaksanaan fasilitasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan.

(3)  Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pembangunan dan
      Pemberdayaan Masyarakat mempunyai uraian tugas :
a.        Menyusun rencana dan program kerja seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat ;
b.        Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam pemantapan data profil desa ;
c.        Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengendalian bidang pembangunan meliputi sarana ekonomi dan produksi, sarana air bersih, lingkungan pemukiman dan lingkungan hidup ;
d.        Mengevaluasi dan memonitor pelaksanaan pembangunan fisik sarana ekonomi, produksi, sanitasi dan penyediaan air bersih lingkungan pemukiman sesuai dengan tata ruang ;
e.        Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pengembangan perekonomian desa ;
f.         Menyiapkan bahan pembinaan kegiatan perekonomian yang meliputi perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM, pertambangan, kepariwisataan, pertanian serta kehutanan dan perkebunan ;
g.        Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penjaringan aspirasi masyarakat melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) ;
h.        Mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat ;
i.         Membantu instansi terkait dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah serta pengawasan penyaluran dan pengembalian kredit masyarakat di wilayah Kecamatan ;
j.         Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi dan perijinan tertentu di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi kewenangannya ;
k.        Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi penguatan kelembagaan masyarakat serta pemberdayaan lembaga adat dan budaya di Kecamatan ;
l.         Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi pelatihan masyarakat ;
m.      Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengembangan manajemen pembangunan  partisipatif masyarakat ;
n.        Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan perempuan, kesejahteraan keluarga dan kesejahteraan sosial di Kecamatan ;
o.        Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan ;
p.        Melaksanakan inventarisasi permasalahan dan memberikan alternatif pemecahan masalah di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ;
q.        Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas ;
r.         Menyusun konsep dan memaraf naskah dinas sesuai dengan kewenangannya ;
s.        Dalam pelaksanaan tugas, secara teknis operasional bertanggungjawab kepada camat dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kecamatan ;
t.         Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Camat ;

u.        Malaksanakan tugas dan kedinasan lainnya yang diberikan Camat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar