Minggu, 01 Januari 2017

TUPOKSI CAMAT



PERATURAN BUPATI KUNINGAN
Nomor  :   61 Tahun 2008

T e n t a n g

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
UNIT-UNIT ORGANISASI KECAMATAN

C A M A T


Pasal 14

1.     Camat  mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kerjanya serta melaksanakan sebagai kewenangan pemerintah yang di limpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah.

2.     Dalam melaksanakan tugas pokok di maksud pada ayat (1), camat mempunyai fungsi :
a.     Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b.    Pengoordinasian upaya penyuluhan ketentraman dan ketertiban umum;
c.     Pengoodinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d.    Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e.     Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan;
f.     Pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa dan/atau kelurahan;
g.    Pelaksanaan pelayanan, masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat di lakukan pemerintah desa atau kelurahan.
h.     Pelaksanaaan sebagai kewenangan pemerintah yang di limpahkan oleh Bupati;

3.     Untuk menyelenggarakan  fungsi sebagaimana di maksud pada ayat (2), camat mempunyai uraian tugas :
a.     Memimpin, mengatur, membina, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan mengendalikan kegiatan kecamatan dalam melaksanakan sebagian kewenangan yang di limpahkan oleh Bupati serta pelaksanaan tugas pemerintah lainnya;
b.    Merumuskan dan menetapkan rencana dan program kerja kecamatan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
c.     Mengoordinasikan pelaksanaaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya;
d.    Melaksanakan pembinaan, ketentraman, ketertiban, dan kemasyarakatan yang meliputi pembinanaan mental dan spiritual, penyelenggaraan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat;
e.     Mengoordinasikan penerapan dan penggerakan peraturan perundang-undangan di wilayah kerja;
f.     Melaksanakan pembinaan perekonomian dan pembangunan yang meliputi pemeliharaan prasarana dan fasislitas pelayanan umum, pembinaan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, koperasi dan UKM, pertanian serta kehutanan dan perkebunan;
g.    Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa dan atau kelurahan;
h.     Menyelenggarakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat di laksanakan oleh pemerintah desa atau kelurahan;
i.      Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait di wilayah kerjanya;
j.      Menandatangani naskah dinas sesuai bidang tugas dan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k.     Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas UPT Dinas/Lembaga Teknis Daerah di wilayah kerjanya;
l.      Melaksanakan inventarisasi obyek-obyek pajak di wilayah kerjanya serta memberikan bantuan kepada unit kerja terkait dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah;
m.   Membina dan memberikan motivasi serta bimbingan kepada bawahan dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja;
n.     Memberikan informasi, saran dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaaan tugas kepada Bupati;
o.    Melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah; 
p.    Melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang di limpahkan oleh Bupati

q.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan pimpinan sesuai dengan tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar