PERATURAN BUPATI
KUNINGAN
Nomor : 61
Tahun 2008
T e n t a n g
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN
URAIAN TUGAS
UNIT-UNIT ORGANISASI
KECAMATAN
C A M A T
Pasal 14
1.
Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas umum
pemerintahan di wilayah kerjanya serta melaksanakan sebagai kewenangan
pemerintah yang di limpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah dan
kebutuhan daerah.
2.
Dalam melaksanakan tugas
pokok di maksud pada ayat (1), camat mempunyai fungsi :
a.
Pengoordinasian kegiatan
pemberdayaan masyarakat;
b.
Pengoordinasian upaya
penyuluhan ketentraman dan ketertiban umum;
c.
Pengoodinasian penerapan
dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d.
Pengoordinasian
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e.
Pengoordinasian
penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan;
f.
Pembinaan
penyelenggaraan pemerintah desa dan/atau kelurahan;
g.
Pelaksanaan pelayanan,
masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat di
lakukan pemerintah desa atau kelurahan.
h.
Pelaksanaaan sebagai
kewenangan pemerintah yang di limpahkan oleh Bupati;
3.
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana di maksud pada ayat (2),
camat mempunyai uraian tugas :
a.
Memimpin, mengatur,
membina, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan mengendalikan kegiatan kecamatan
dalam melaksanakan sebagian kewenangan yang di limpahkan oleh Bupati serta
pelaksanaan tugas pemerintah lainnya;
b.
Merumuskan dan menetapkan
rencana dan program kerja kecamatan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
c.
Mengoordinasikan
pelaksanaaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya;
d.
Melaksanakan pembinaan,
ketentraman, ketertiban, dan kemasyarakatan yang meliputi pembinanaan mental
dan spiritual, penyelenggaraan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan
masyarakat;
e.
Mengoordinasikan
penerapan dan penggerakan peraturan perundang-undangan di wilayah kerja;
f.
Melaksanakan pembinaan perekonomian
dan pembangunan yang meliputi pemeliharaan prasarana dan fasislitas pelayanan
umum, pembinaan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan,
kepariwisataan, koperasi dan UKM, pertanian serta kehutanan dan perkebunan;
g.
Melaksanakan pembinaan
penyelenggaraan pemerintah desa dan atau kelurahan;
h.
Menyelenggarakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum
dapat di laksanakan oleh pemerintah desa atau kelurahan;
i.
Melaksanakan koordinasi
dengan instansi terkait di wilayah kerjanya;
j.
Menandatangani naskah dinas
sesuai bidang tugas dan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
k.
Melaksanakan koordinasi
dalam pelaksanaan tugas UPT Dinas/Lembaga Teknis Daerah di wilayah kerjanya;
l.
Melaksanakan
inventarisasi obyek-obyek pajak di wilayah kerjanya serta memberikan bantuan
kepada unit kerja terkait dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah;
m.
Membina dan memberikan
motivasi serta bimbingan kepada bawahan dalam rangka meningkatkan produktivitas
kerja;
n.
Memberikan informasi,
saran dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaaan tugas kepada Bupati;
o.
Melaporkan serta mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah;
p.
Melaksanakan sebagian
kewenangan pemerintahan yang di limpahkan oleh Bupati
q.
Melaksanakan tugas
kedinasan lainnya yang di berikan pimpinan sesuai dengan tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar